Ingin Pendaftaran Merek Dagang? Berikut Panduan Supaya Merk Diterima

Merk dagang ialah salah satu intangible assets yang dipunyai oleh industri. Peninggalan ini terkategori sangat berarti sebab ialah suatu wujud game psikologi buat mengasosiasikan nama dengan suatu benda. Tetapi dikala catatan merk dagang kepada pihak berwenang terkadang merk dagang tersebut ditolak.

SYARAT- SYARAT MENDAFTARKAN Merk DAGANG

Ketentuan catatan merk dagang sesungguhnya lumayan gampang. Merk dagang yang telah penuhi ketentuan didaftarkan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia ataupun Dirjen KI. Berikut ketentuan catatan merk dagang yang wajib dipadati:

Formulir registrasi merk dagang. Formulir ini dapat didapatkan secara daring di halaman

Ketentuan catatan merk dagang berikutnya merupakan Kartu bukti diri diri pemohon( e- KTP ataupun paspor)

Akta pendirian tubuh hukum( spesial yang mempunyai tubuh hukum) pendaftaran merek

Ketentuan catatan merk dagang yang lain merupakan Etiket merk dagang 10 lembar

Pesan Kuasa bila registrasi dicoba oleh orang lain/ firma hukum selaku ketentuan catatan merk dagang.

Dibutuhkan ketelitian supaya ketentuan catatan merk dagang tidak ketinggalan. Perihal ini selaku prediksi supaya registrasi tidak ditolak oleh Dirjen KI.

TIPS- TIPS Supaya Merk DAGANG DITERIMA

Sebagaimana yang sudah diatur dalam UU nomor 20 tahun 2016 bahwasanya merk dagang wajib melewati sebagian perihal supaya dapat dinyatakan lolos. Merk dagang yang sudah diterima setelah itu hendak memperoleh proteksi hukum dari pemerintah lewat Dirjen KI.

Pelanggaran atas kekayaan intelektual tercantum Merk Dagang bisa dipidanakan.

Berikut tips- tips supaya catatan merk dagang disetujui oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Indonesia:

Memakai Dorongan Law Firm

Mengajukan registrasi merk dagang pasti diperlukan pengetahuan hukum yang supaya merk dagang yang diajukan bisa diterima. Memakai dorongan Law Firm merupakan pemecahan yang pas buat memperoleh izin merk dagang cocok yang di idamkan.

Tidak Memiliki Faktor SARA

Indonesia lumayan menghargai kekayaan intelektual yang dipunyai oleh masyarakatnya. Perihal inilah yang setelah itu membuat UU nomor 20 tahun 2016 lahir. Dalam UU ini telah dipaparkan bahwasanya seluruh faktor merk dagang yang didaftarkan tidak boleh memiliki faktor SARA.

Misalnya saja bila perseorangan hendak mendaftarkan merk dagang kerupuknya memakai nama Kerupuk‘ Jawa’. Ditentukan nama tersebut hendak ditolak sebab memiliki nama Suku. Ditakutkan hendak terjalin perpecahan di tengah warga cuma sebab nama tersebut.

Bukan Nama yang Telah Jadi Kepunyaan Umum

Sebagaimana yang sudah diatur catatan merk dagang wajib penuhi faktor nama yang orisinil. Ini berarti tidak boleh mengenakan nama yang telah umum serta sering di dengar di tengah warga.

Baca Juga : Panduan Desain Kamar Mandi Kecil tetapi Nyaman

Misalnya saja bila seorang hendak mengenakan nama Melati selaku nama produk yang dijual. Nama ini tercantum nama yang universal ditemui di tengah warga. Dirjen KI mungkin besar hendak menolak pengajuan catatan merk tersebut.

Orisinil

Orisinil yang diartikan dikala melaksanakan catatan merk dagang merupakan tidak muat unsur- unsur lain yang bisa jadi sudah didaftarkan. Pihak pendaftar wajib melaksanakan cross check terlebih dulu baik di catatan merk dagang, hak paten, hak cipta, maupun desain industri.

Leave a Comment